Bondowoso – BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), menyalurkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp70 juta kepada keluarga seorang atlet tinju yang meninggal dunia, Sabtu 16 September 2023.
Atlet yang meninggal itu adalah Farhat Mika Rahel Riyanto, atlet tinju asal Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Total santunan JKK yang diberikan sebesar Rp70 juta, dengan rincian Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala, dan Rp10 juta biaya pemakaman.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengatakan santunan yang disalurkan merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.
“Kita sampaikan santunan kepada ahli warisnya, karena memang Farhat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga ahli waris berhak atas manfaat tersebut,” ucap Hadi, usai memberikan santunan tersebut.
Menurutnya, santunan yang diberikan merupakan bentuk hadirnya negara untuk para pekerja, termasuk atlet yang tengah berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VIII di Jombang.
“Atlet lain (selain Farhat – red) yang mengikuti Porprov juga sudah (terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan – red). Ada 8700 yang terlindungi, termasuk officialnya,” ungkap Hadi.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan hal yang senada dengan Hadi Purnomo.
Namun dia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang bisa dinikmati oleh semua orang yang berkarya, seperti petani, buruh, binaraga, atlet, pekerja formal maupun non formal, dan lainnya.
“Hanya dengan membayar Rp16.800 saja, masyarakat sudah disediakan jaminan sosial. Itu sudah mengkover semuanya. Ketika mereka mengalami kecelakaan, semua biaya rumah sakitnya dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan kalau meninggal dunia, maka keluarganya dapat santunan. Anaknya juga dapat beasiswa sampai kuliah,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mendorong semua masyarakat yang memiliki kegiatan usaha baik sektor formal (penerima upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan itu besar sekali manfaatnya bagi pekerja. Jika peserta mengalami risiko kecelakaan, maka akan ditanggung biayanya sampai sembuh. Apabila peserta mengalami risiko meninggal akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka bagi ahli waris akan mendapatkan santunan dan beasiswa bagi dua anak yang memenuhi persyaratan,” ungkap Dadang.
“Ada lima program yang saat ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)” pungkas Dadang.