Keluhan LPG 3 Kg di Jember Disikapi Cepat, Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Distribusi

JEMBER – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, terutama setelah meningkatnya permintaan usai perayaan Idulfitri.

Langkah ini dilakukan menyusul munculnya keluhan warga terkait kesulitan memperoleh LPG subsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Jember dalam beberapa hari terakhir.

Pertamina segera melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan stok sekaligus menjaga distribusi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi lintas sektor juga digelar bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan unsur Forkopimda sebagai upaya mempercepat penanganan persoalan distribusi energi masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan stabilitas pasokan LPG subsidi menjadi perhatian utama perusahaan saat ini.

“Melalui koordinasi lintas sektor ini, kami berupaya memastikan keluhan masyarakat segera teratasi,” ujar Ahad Rahedi, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, Kabupaten Jember memiliki peran penting dalam peta distribusi energi kawasan Tapal Kuda karena jumlah penduduknya yang besar.

Jember merupakan barometer wilayah Tapal Kuda dengan populasi terbanyak di area timur, sehingga stabilitas pasokan di sini sangat krusial,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Pertamina menambah pasokan melalui program extra dropping untuk memenuhi lonjakan kebutuhan LPG 3 kilogram di masyarakat.

Distribusi juga diprioritaskan ke wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi agar pasokan tetap merata dan tidak menimbulkan antrean panjang di pangkalan.

Selain itu, pangkalan resmi diminta mendahulukan penjualan kepada konsumen rumah tangga serta pelaku usaha mikro sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi.

Pertamina mengingatkan masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai HET Rp18.000 serta menjamin kualitas isi tabung.

“Kami telah menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk disiplin dalam penyaluran,” tegas Ahad.

“Jika ditemukan pelanggaran aturan, sanksi tegas mulai penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha akan diberlakukan,” pungkasnya.